CARA DAN PROSEDUR PENDAFTARAN MEREK

Dalam dunia bisnis nama produk atau merk merupakan sesuatu hal yang penting agar supaya produk mudah diingat dan dikenal masyarakat.


Berikut ini Prosedur Permohonan Pendaftaran Merek berdasarkan Undang-Undang Merek No. 15 Tahun 2001:
  1. Permohonan pendaftaran Merek diajukan dengan cara mengisi formulir yang telah disediakan untuk itu dalam bahasa Indonesia dan diketik rangkap 4 (empat).
  2.  Pemohon wajib melampirkan:
  •  surat pernyataan di atas kertas bermeterai cukup yang ditanda tangani oleh pemohon (bukan kuasanya), yang menyatakan bahwa merek yang dimohonkan adalah miliknya;  
  • surat kuasa khusus, apabila permohonan pendaftaran diajukan melalui kuasa; 
  • salinan resmi akta pendirian badan hukum atau fotokopinya yang dilegalisasi oleh notaris, apabila pemohon badan hukum; 
  • 24 (dua puluh empat) lembar etiket merek (4 lembar dilekatkan pada formulir) yang dicetak diatas kertas; 
  • fotokopi kartu tanda penduduk pemohon;  
  • bukti prioritas asli dan terjemahannya dalam Bahasa Indonesia, apabila permohonan dilakukan dengan hak prioritas; dan 
  • bukti pembayaran biaya permohonan sebesar Rp. 600.000,- (enam ratus ribu rupiah).
  (Ref: http://www.dgip.go.id)
Bagikan artikel ini :
 
Created by : EKONOMI Holic Media
Copyright © 2013. Blog EKONOMI Holic - All Rights Reserved
Media Pembelajaran Ekonomi SMA