Featured Post Today
print this page
Materi dan Artikel Terbaru

FUNGSI TURUNAN UANG

Fungsi Turunan Uang - Seperti yang sudah dibahas di materi sebelumnya, uang memiliki 2 fungsi, yaitu fungsi asli dan fungsi turunan. Materi berikut ini akan membahas tentang fungsi turunan uang, agar kita lebih jelas dalam memahami kedua fungsi uang tersebut.

Fungsi turunan uang sebagai berikut:

a. Fungsi Uang Sebagai Penunjuk Harga
Harga suatu barang atau jasa selalu dinyatakan dengan jumlah satuan uang. Misalnya harga pensil Rp.12.000,- per buah, harga motor Rp. 20.000.00,-. Dalam hal ini uang berfungsi sebagai penunjuk harga barang atau jasa.
b. Fungsi Uang Uang Sebagai Alat Pembayaran
Uang dapat berfungsi untuk melakukan bermacam-macam pembayaran, contohnya membayar tagihan listrik dan telpon, bayar pajak, dan sebagainya. Dalam hal ini jelas diketahui uang sebagai alat pembayaran.
c. Fungsi Uang Uang Sebagai Alat Penyimpan Kekayaan
Dengan uang kita dapat menyimpan atau menabung, baik di bank maupun di rumah sebagai cadangan untuk keperluan di masa mendatang.
d. Fungsi Uang Uang Sebagai Alat Pemindah Kekayaan
Sebagai contoh Pak Budi menjual rumahnya di Pontianak kemudian uang dari hasil penjualan rumah tersebut ia gunakan untuk membeli rumah baru di Jakarta. Nah dalam hal ini uang berfungsi sebagai alat pemindah kekayaan.

PERANAN TEKNOLOGI INFORMASI DAN KOMUNIKASI (TIK) DALAM DUNIA PENDIDIKAN

Peranan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Dunia Pendidikan-Perkembangan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) saat ini berkembang begitu pesat dalam berbagai bidang kehidupan,  tidak hanya di kota besar tetapi sudah merambah sampai tingkat pelosok daerah/pedesaan. 


Perkembangan dunia Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK)  seperti komputer, internet, video, flash dan sebagainya sudah saatnya kita manfaatkan semaksimal mungkin untuk kemajuan dunia pendidikan di negara kita. Keberadaan berbagai media tersebut dapat berperan serta secara aktif dalam memecahkan masalah-masalah di dunia pendidikan nasional kita serta dalam upaya pengembangan kualitas sumber daya manusia (SDM) melalui pengembangan dan pendayagunaan teknologi komunikasi dan informasi (TIK).

Kegiatan belajar mengajar diharapkan akan dapat lebih menyenangkan, menarik dan lebih efektif serta efisien apabila memanfaatkan teknologi komunikasi dan informasi melalui penerapan sistem pembelajaran elektronik (e-learning) yaitu metode belajar yang melibatkan alat-alat canggih seperti komputer dan internet, video, flash, infokus dan sebagainya.

Modul ataupun materi pelajaran yang ditampilakan dalam bentuk sistem pembelajaran elektronik (e-learning) akan dapat membantu dan mempermudah siswa dalam menguasai materi pelajaran sekolah.  Dengan demikian para siswa diharapkan dapat mencapai Standar Kompetensi dan Kompetensi Dasar dan Standar Kompetensi Kelulusan Satuan Pendidikan sesuai dengan tujuan yang diharapkan. Bagi para pendidik baik guru maupun dosen, media pembelajaran elektronik (e-learning) ini dapat berfungsi sebagai alat atau media peraga, sehingga kegiatan belajar mengajar di kelas menjadi lebih menyenangkan.

Demikianlah pembahasan singkat mengenai Peranan Teknologi Informasi dan Komunikasi (TIK) dalam Dunia Pendidikan, semoga dapat bermanfaat....

PENGERTIAN, CIRI DAN PERANAN INDEKS HARGA

INDEKS HARGA

A.   Pengertian
Indeks harga adalah suatu ukuran yang menunjukkan tentang perubahan-perubahan yang terjadi pada harga dari waktu ke waktu (dari satu period eke periode lainnya).

B.  Latar Belakang Perkembangan Indeks Harga
Sejak abad ke 18 banyak dilakukan penelitian tentang harga barang-barang dipasaran. Ketegangan produsen sebagai pihak penghasil barang dan konsumen sebagai pihak pembeli akan mengakibatkan ketidakseimbangan fluktuasi harga barang.

C.  Ciri-ciri Harga dan Indeks Harga
1. Ciri-ciri Harga
a. Kenaikan dan penurunan harga tergantung pada jumlah permintaan barang di masyarakat.
b.   Harga dapat dijadikan sebagai alat penentuan nilai suatu barang dibandingkan barang lain.
c.   Harga dapat dipengaruhi jumlah barang dan uang yang tersedia dimasyarakat.
2. Ciri-ciri Indeks Harga
a.  Indeks harga digunakan sebagai alat pengukur harga.
b.  Indeks harga merupakan ukuran perbandingan dari suatu harga.
c.  Indeks harga merupakan alat untuk memperlihatkan perubahan-perubahan harga pada satu / berbagai jenis barang.

D.  Peranan Indeks Harga Dalam Ekonomi
1. Alat bagi pemerintah untuk menetapkan kebijaksanaan dan harga di masa yang akan datang.
2. Indeks harga dapat dijadikan sebagai dasar untuk mengetahui faktor-faktor yang menyebabkan kemajuan dan kemunduran ekonomi.
3. Indeks harga dapat dijdikan dasar perbandingan untuk mengukur tingkat, kemajuan ekonomi masa sekarang dan sebelumnya.
4.  Indeks harga dapat dijadikan sebagai dasar untuk menetapkan pola dan kebijaksanaan ekonomi secara keseluruhan dan moneter.

E.   Ciri Harga dan Indeks Harga

Indeks harga mempunyai ciri sebagai berikut:

1. Indeks harga sebagai pedoman nilai standar untuk melakukan perbandingan harga dari waktu ke waktu.
2.  Penetapan indeks harga didasarkan hasil pengumpulan data dari sumber relevan.
3. Indeks harga ditetapkan tidak dari seluruh barang atau populasi barang melainkan dari sampel.
4.  Indeks harga ditetapkan dalam bentuk presentase.
5. Penetapan indeks harga didasarkan waktu normal atau kondisi ekonomi stabil yang berjauhan dengan waktu yang akan datang.

TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK

TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Tarif Pajak
 Sedangkan cara pemungutan pajak atau sistem penetapan tarif pajak terdiri dari empat cara, yaitu :
  1. Tarif Pajak Proporsional (sebanding) adalah tarif pajak dengan menggunakan prosentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
  2. Tarif Pajak Degresif (menurun) adalah tarif pajak dengan menggunakan prosentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak.
  3. Tarif Pajak Konstan (tetap) adalah tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak atau besarnya pajak yang dibayarkan jumlahnya tetap.
  4. Tarif Pajak Progresif (menaik) adalah tarif pajak dengan prosentase yang semakin meningkat untuk setiap dasar pengenaan pajak.
  5. Tarif Pajak Regresif (menurun) adalah tarif pajak dengan menggunakan prosentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak, tetapi penurunannya sedikit-sedikit.

Cara Menghitung Pajak
Sistem perpajakan adalah cara yang digunakan oleh pemerintah untuk memungut atau menarik pajak dari rakyat dalam rangka membiayai pembangunan dan pengeluaran pemerintah lainnya. 

Besarnya Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan PKP (Penghasilan Kena Pajak) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan persih pertahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 137/PMK.03/2005 ditetapkan tanggal 30 Desember 2005, tentang Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu:
(1)
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut :

a.
Rp. 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;

b.
Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c.
Rp. 13.200.00,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;

d.
Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak (3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2006.
Tarif Pajak Penghasilan
Menurut UU Nomor 17 tahun 2000, Tarif Pajak yang ditetapkan atas penghasilan wajib pajak perseorangan (orang pribadi) :

Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tarif Pajak
  • Sampai dengan Rp. 25.000.000,00
  • Di atas Rp. 25.000.000, – Rp. 50.000.000,
  • Di atas Rp. 50.000.000, – Rp. 100.000.000,
  • Di atasRp.100.000.000, – Rp. 200.000.000,
  • Di atas Rp. 200.000.000,

5 %
10 %
15 %
25 %
35 %

Sedangkan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah :

Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tarif Pajak
  • Sampai dengan Rp. 50.000.000,
  • Rp. 50.000.000,00 – Rp. 100.000.000,
  • Di atas Rp. 100.000.000,00

10 %
15 %
30 %

c.  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Tarif PPN dan PPn BM
Menurut Pasal 7 UU nomor 18 tahun 2000, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah :
  1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
  2.  Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).
  3. Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak dapat diubah serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen).
    Sedangkan Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), menurut Pasal 8, adalah :
  •  Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 75% (lima puluh persen).
  • Atas ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
  • Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPn BM.
  • Macam dan jenis barang yang dikenakan PPn BM atas barang kena pajak yang tergolong mewah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

VIDEO PEMBELAJARAN EKONOMI

VIDEO PEMBELAJARAN EKONOMI
Di era digitalisasi seperti sekarang ini kita tidak perlu repot lagi untuk belajar, karena sudah begitu banyak media yang dapat dimanfaatkan untuk membantu kita kita dalam belajar, salah satunya adalah dengan audio visual seperti video. 
Nah berikut ini adalah beberapa contoh VIDEO PEMBELAJARAN EKONOMI AKUNTANSI yang dapat Anda saksikan sebagai panduan untuk belajar akuntansi, simak selengkapnya....

 Jurnal Umum

Tahap Pelaporan Siklus AKuntansi Perusahaan Dagang

Belajar Akuntansi Dasar, Memahami Debit & Kredit


Tahap Pelaporan Siklus Akuntansi

Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa

Buku Besar

Untuk video materi yang lain silahkan  silahkan tunggu up date terbarunya di sini....

SOAL AKUNTANSI PERUSAHAAN DAGANG DAN PEMBAHASAN


Contoh Soal Akuntansi Perusahaan Dagang 



Berikut ini adalah transaksi-transaksi yang terjadi pada bulan Agustus 2012 pada UD TORNADO :

  • Agustus 1 : Dibeli barang dagangan secara kredit dari PT. Bintang seharga Rp. 160.000.000,- dengan termin 2/10, n/30.
  • Agustus 2 : Dijual barang dagangan kepada Tn Tarigan senilai Rp. 50.000.000,- dengan termin 1/10,n/30.
  • Agustus 4 : Dijual barang dagangan kepada Tn Bramantyo senilai Rp. 80.000.000,- dengan termin 2/10,n/30.
  • Agustus 4 : Dikembalikan barang yang dibeli pada tanggal 1 Agustus seharga Rp 20.000.000,-.
  • Agustus 8 : Dibayar seluruh hutang kepada PT. Bintang untuk pembelian barang dagangan yang dilakukan pada tanggal 1 Agustus.
  • Agustus 9 : Diterima pengembalian barang dagangan yang dibeli oleh Tn Bramantyo seharga Rp. 10.000.000,-
  • Agustus 11 : Diterima pembayaran secara penuh dari Tn Tarigan untuk barang dagangan yang dijual pada tanggal 2 Agustus.
  • Agustus 12 : Dibeli barang dagangan dari Firma Mandala seharga Rp. 600.000.000,- dengan termin 5/10,n/30.
  • Agustus 13 : Diterima pembayaran secara penuh dari Tn Bramantyo untuk penjualan barang dagangan pada tanggal 4 Agustus.
  • Agustus 15 : Dibeli perlengkapan kantor seharga Rp. 90.000.000,- dengan termin 1/10,n/30.
  • Agustus 16 : Dibayar biaya pengangkutan untuk pembelian barang dagangan yang dilakukan 12 Agustus sebesar Rp. 6.000.000,-
  • Agustus 18 : Dijual barang dagangan kepada CV. Tiara secara kredit seharga Rp. 60.000.000,- dengan termin 2/10,n/30.
  • Agustus 20 : Dijual barang dagangan secara tunai seharga Rp. 40.000.000,-
  • Agustus 22 : Dibayar Hutang kepada Firma Mandala untuk pembelian barang tanggal 12 Agustus.

Buatlah jurnal untuk mencatat transaksi-transaksi diatas!





Jawaban :



1 Agustus 2012 (2/10,n/30)

  • Pembelian Rp 160.000.000,-
  • Hutang Rp 160.000.000,-

2 Agustus 2012 (1/10,n/30)

  • Piutang Rp 50.000.000,-
  • Penjualan Rp 50.000.000,-

4 Agustus 2012 (2/10,n/30)

  • Piutang Rp 80.000.000,-
  • Penjualan Rp 80.000.000,-

4 Agustus 2012

  • Hutang Rp 20.000.000,-
  • Return Penjualan Rp. 20.000.000,-

8 Agustus 2012

Hutang Rp 140.000.000,-

Kas Rp. 140.000.000,-

Diskon 2% x 140.000.000= Rp 2.800.000,-

  • Hutang Rp. 137.000.000,-
  • Kas Rp. 137.000.000,-

9 Agustus 2012

Transaksi sebelumnya

Piutang Rp. 80.000.000,-

Penjualan Rp. 80.000.000,-

  • Return Penjualan Rp 10.000.000,-
  • Piutang Rp 10.000.000,-

11 Agustus 2012

Piutang Rp. 50.000.000,-

Penjualan Rp 50.000.000,-

masih mendapat potongan 1% x 50.000.000 = Rp. 500.000,-

  • Kas Rp. 49.500.000,-
  • Pot. Penjualan Rp. 500.000,-
  • Piutang Rp 50.000.000,-

12 Agustus 2012 (5/10,n/30)

  • Pembelian Rp 600.000.000,-
  • Hutang Rp 600.000.000,-

13 Agustus 2012

Piutang Rp. 80.000.000,-

Penjualan Rp. 80.000.000,-

Return Rp 10.000.000,-

Jadi Rp 70.000.000,-

Potongan 2% x 70.000.000,- = Rp 1.400.000,-

  • Kas Rp. 68.600.000,-
  • Potongan Rp. 1.400.000,-
  • Piutang Rp. 70.000.000,-

15 Agustus 2012 (1/10,n/30)

  • Pembelian Rp. 90.000.000,-
  • Hutang Rp. 90.000.000,-

16 Agustus 2012

  • Biaya Angkut Rp 6.000.000,-
  • Kas Rp 6.000.000,-

18 Agustus 2012

  • Piutang Rp 60.000.000,-
  • Penjualan Rp. 60.000.000,-

20 Agustus 2012

  • Kas Rp 40.000.000,-
  • Penjualan Rp. 40.000.000,-

22 Agustus 2012

Pembelian Rp. 600.000.000,-

Hutang Rp. 600.000.000,-

Diskon 5% x 600.000.000 = Rp. 30.000.000,-

  • Hutang Rp 600.000.000,-
  • Potongan/Diskon Rp 30.000.000,-
  • Kas Rp 570.000.000,-

PENGERTIAN DAN PRINSIP BANK SYARIAH

Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.

Dalam perdagangan Islam ada dua konsep utama, yaitu:

a.    Larangan atas penerapan riba (bunga yang dibungakan)
b.    Sebagai penggantiannya dipakai sistem bagi hasil

Prinsip bank syariah antara lain :

a.   Prinsip Mudharabah (pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil)
Bank memberi modal, nasabah memberikan keahliannya, laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
b.   Prinsip Murabahah (Prinsip jual beli barang  dengan memperoleh keuntungan)
nasabah membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu, bank mengirimkan kepada nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan perstujuan awal kedua belah pihak.
c.    Prinsip Musharakah (Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal)
Bank dan nasabah menjadi mitra usha dengan masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba dimuka untuk waktu tertentu.
d.    Prinsip Ijarah (Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan)
e.   Prinsip Ijarah wa iqtina (Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain)

 
Created by : EKONOMI Holic Media
Copyright © 2013. Blog EKONOMI Holic - All Rights Reserved
Media Pembelajaran Ekonomi SMA