PROSEDUR PERMOHONAN HAK CIPTA

PROSEDUR PERMOHONAN HAK CIPTA

Hak cipta merupakan hak eksklusif Pencipta atau Pemegang Hak Cipta untuk mengatur penggunaan hasil penuangan gagasan atau informasi tertentu. Pada dasarnya, hak cipta merupakan "hak untuk menyalin suatu ciptaan". Hak cipta dapat juga memungkinkan pemegang hak tersebut untuk membatasi penggandaan tidak sah atas suatu ciptaan. Pada umumnya pula, hak cipta memiliki masa berlaku tertentu yang terbatas.

Nah berikut ini adalah prosedur permohanan hak cipta:
1. Permohonan pendaftaran ciptaan diajukan dengan cara mengisi formulir yang disediakan untuk itu dalam

    Bahasa Indonesia dan diketik rangkap 2 (dua)

2. Pemohon wajib melampirkan:  

    a. surat kuasa khusus, apabila permohonan diajukan melalui kuasa;  

    b. contoh ciptaan dengan ketentuan sebagai berikut:    

       - buku dan karya tulis lainnya: 2 (dua) buah yang telah dijilid dengan edisi terbaik;

       - Apabila suatu buku berisi foto seseorang harus dilampirkan surat tidak keberatan dari orang yang difoto 

         atau ahli warisnya;

       - program komputer: 2 (dua) buah disket disertai buku petunjuk pengoperasian dari program komputer 

         tersebut;

       - CD/VCD/DVD: 2 (dua) buah disertai dengan uraian ciptaannya;

       - alat peraga: 1 (satu) buah disertai dengan buku petunjuknya;

       - lagu: 10 (sepuluh) buah berupa notasi dan atau syair

       - drama: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya;  

       - tari (koreografi): 10 (sepuluh) buah gambar atau 2 (buah) rekamannya;

       - pewayangan: 2 (dua) buah naskah tertulis atau rekamannya(http://www.dgip.go.id)
 

 
Bagikan artikel ini :
 
Created by : EKONOMI Holic Media
Copyright © 2013. Blog EKONOMI Holic - All Rights Reserved
Media Pembelajaran Ekonomi SMA