CARA MENDIRIKAN PERSEROAN TERBATAS (PT)

Perseroan Terbatas (PT) adalah suatu persekutuan yang untuk menjalankan usaha yang memiliki modal terdiri dari saham, dimana kepemilikan terhadap perusahaan tercermin dari jumlah saham yang dimilikinya.

Syarat untuk mendirikan sebuah perseroan terbatas (PT) terdiri dari syarat umum dan syarat formal sesuai dengan UU No.40/2007.

Syarat Umum untuk mendirikan sebuah Perseroan Terbatas adalah :

1. Foto Copy KTP para pemegang saham dan pengurus, minimal 2 orang
2. Foto Copy Kartu Keluarga penanggung jawab / Direktur
3. Nomor NPWP Penanggung jawab
4. Pas photo penanggung jawab ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
5. Foto Copy PBB (Pajak Bumi dan Bangunan) tahun terakhir sesuai domisili perusahaan
6. Foto Copy Surat Kontrak/Sewa Kantor atau bukti kepemilikan tempat usaha
7. Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung jika berdomisili di Gedung Perkantoran
8. Surat Keterangan RT / RW (jika dibutuhkan, untuk perusahaan yang berdomisili di lingkungan perumahan) khusus luar jakarta

9. Stempel perusahaan (harus sudah ada yang sementara untuk mengurus perijinan) 10. Kantor berada di Wilayah Perkantoran/Plaza, atau Ruko, atau tidak berada di wilayah pemukiman.
11. Foto kantor tampak depan dan tampak dalam (ruangan berisi meja, kursi, komputer berikut 1-2 orang karyawan)
11. Siap di survey


Sedangkan syarat pendirian PT secara formal berdasarkan UU No. 40/2007 adalah sebagai berikut:


  1. Pendiri minimal 2 orang atau lebih (pasal  7 ayat 1)
  2. Akta Notaris yang berbahasa Indonesia
  3. Setiap pendiri harus mengambil bagian atas saham, kecuali dalam rangka peleburan (pasal 7 ayat 2 & ayat 3)
  4. Akta pendirian harus disahkan oleh Menteri kehakiman dan diumumkan dalam BNRI (pasal 7 ayat 4)
  5. Modal dasar minimal Rp. 50jt dan modal disetor minimal 25% dari modal dasar (pasal 32 dan pasal 33)
  6. Minimal 1 orang direktur dan 1 orang komisaris (pasal 92 ayat 3 & pasal 108 ayat 3)
  7. Pemegang saham harus WNI atau Badan Hukum yang didirikan menurut hukum Indonesia, kecuali PT. PMA

PROSEDUR PENDIRIAN PT

1. Pendirian PT harus menggunakan akta resmi yang dibuat oleh notaris dimana dalam akta pendirian tersebut memuat tentang : nama PT, modal, bidang usaha, alamat, dll.
2. Kemudian akta pendirian tersebut harus disahkan oleh menteri Hukum dan HAM. Dan harus memenuhi syarat sebagai berikut :
- tidak bertentangan dengan ketertiban umum dan kesusilaan
- memenuhi syarat yang ditetapkan Undang-Undang
- modal yang ditempatkan dan disetor paling sedikit 25% dari modal dasar.
3. Apabila sudah mendapatkan ijin dari menteri Hukum dan HAM, maka selanjutnya menteri Hukum dan HAM berkewajiban mengumumkan tentang berdirinya PT tersebut pada Berita Negara Republik Indonesia (BNRI)
4. Setelah diumumkan di Berita Negara Republik Indonesia (BNRI), maka PT tersebut telah sah sebagai badan hukum dan dapat mulai beroperasi.


Besarnya biaya untuk mengurus pendirian PT jika menggunakan jasa konsultan dari pihak ketiga yaitu antara Rp. 11.000.000,- sampai dengan Rp. 14.000.000,- tergantung dari besar kecilnya  skala usaha. 

Demikian ulasan singkat mengenai cara dan prosedur pendirian PT, semoga dapat bermanfaat sebagai pertimbangan untuk mendirikan sebuah usaha.
Bagikan artikel ini :
 
Created by : EKONOMI Holic Media
Copyright © 2013. Blog EKONOMI Holic - All Rights Reserved
Media Pembelajaran Ekonomi SMA