1. PASAR UANG (Money Market)
Pasar uang adalah pasar yang memperdagangkan kredit jangka pendek yang mempunyai jangka waktu kurang dari satu tahun, seperti wesel, surat-surat berharga dan sebagainya.
Fungsi pasar uang diantaranya :
1. mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya;
2. memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan
3. menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.
Adapun surat-surat berharga yang diperdagangkan antara lain : Surat wesel, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), SBPU (Surat Berharga Pasar Uang), Call Money, Commercial Paper dan Sertifikat deposito.
Lembaga-lembaga yang ikut dalam pasar uang adalah: Bank-bank, Perusahaan-perusahan Umum, Perusahaan Asuransi, Yayasan dan Lembaga Keuangan lainnya: Koperasi dan Rumah Gadai.
Keuntungan adanya pasar uang :
a. Terpenuhinya kebutuhan dana jangka pendek bagi Badan Usaha yang memerlukan
b. Tersalurnya dana dari penabung yang ingin membungakan modalnya
c. Pembeli akan mendapatkan keuntungan berupa bunga
Keburukan adanya pasar uang :
a. Mendorong untuk berspekulasi
b. Jika kursnya turun akan menimbulkan kerugian bagi pembeli