PASAR UANG


1.    PASAR UANG (Money Market)
Pasar uang adalah pasar yang memperdagangkan kredit jangka pendek yang mempunyai jangka waktu kurang dari satu tahun, seperti wesel, surat-surat berharga dan sebagainya.
Fungsi pasar uang diantaranya :
        1.    mempermudah masyarakat memperoleh dana-dana jangka pendek untuk membiayai modal kerja atau keperluan jangka pendek lainnya;
        2.    memberikan kesempatan masyarakat berpartisipasi dalam pembangunan dengan membeli Sertifikat Bank Indonesia (SBI) dan Surat Berharga Pasar Uang (SBPU); dan
        3.    menunjang program pemerataan pendapatan bagi masyarakat.

Adapun surat-surat berharga yang diperdagangkan antara lain : Surat wesel, SBI (Sertifikat Bank Indonesia), SBPU (Surat Berharga Pasar Uang), Call Money, Commercial Paper  dan Sertifikat deposito.

Lembaga-lembaga yang ikut dalam pasar uang adalah: Bank-bank, Perusahaan-perusahan Umum, Perusahaan Asuransi, Yayasan dan Lembaga Keuangan lainnya: Koperasi dan Rumah Gadai.

Keuntungan adanya pasar uang :
a.       Terpenuhinya kebutuhan dana jangka pendek bagi Badan Usaha yang memerlukan
b.       Tersalurnya dana dari penabung yang ingin membungakan modalnya
c.       Pembeli akan mendapatkan keuntungan berupa bunga

Keburukan adanya pasar uang :
a.       Mendorong untuk berspekulasi
b.      Jika kursnya turun akan menimbulkan kerugian bagi pembeli

Bagikan artikel ini :
 
Created by : EKONOMI Holic Media
Copyright © 2013. Blog EKONOMI Holic - All Rights Reserved
Media Pembelajaran Ekonomi SMA