PENGERTIAN DAN PRINSIP BANK SYARIAH

Bank Syariah adalah bank yang melaksanakan kegiatannya dengan aturan perjanjian berdasarkan hukum Islam antara bank dan pihak lain untuk penyimpanan dana dan atau pembayaran kegiatan usaha, atau kegiatan lainnya yang dinyatakan sesuai dengan syariah Islam.

Dalam perdagangan Islam ada dua konsep utama, yaitu:

a.    Larangan atas penerapan riba (bunga yang dibungakan)
b.    Sebagai penggantiannya dipakai sistem bagi hasil

Prinsip bank syariah antara lain :

a.   Prinsip Mudharabah (pembiayaan berdasarkan prinsip bagi hasil)
Bank memberi modal, nasabah memberikan keahliannya, laba dibagi menurut rasio nisbah yang disetujui.
b.   Prinsip Murabahah (Prinsip jual beli barang  dengan memperoleh keuntungan)
nasabah membeli suatu komoditi menurut rincian tertentu, bank mengirimkan kepada nasabah imbalan harga tertentu berdasarkan perstujuan awal kedua belah pihak.
c.    Prinsip Musharakah (Pembiayaan berdasarkan prinsip penyertaan modal)
Bank dan nasabah menjadi mitra usha dengan masing menyumbang modal dan menyepakati rasio laba dimuka untuk waktu tertentu.
d.    Prinsip Ijarah (Pembiayaan barang modal berdasarkan sewa murni tanpa pilihan)
e.   Prinsip Ijarah wa iqtina (Dengan adanya pilihan pemindahan kepemilikan atas barang yang disewa dari pihak bank oleh pihak lain)

Bagikan artikel ini :
 
Created by : EKONOMI Holic Media
Copyright © 2013. Blog EKONOMI Holic - All Rights Reserved
Media Pembelajaran Ekonomi SMA