David Richardo lahir di Inggris – London pada tanggal 19 April 1772, merupakan anak ketiga dari tujuh bersaudara. Bapak dan Ibunya
adalah keturunan Yahudi dari Portugis yang kemudian pindah ke Belanda. Ia berkebangsaan Inggris yang hidup di awal abad ke-18 yang sangat mementingkan
peran dunia usaha untuk bergerak dinamis guna menggerakkan perekonomian sebuah
Negara. Buku yang dikarangnya berjudul “Principles of Political Economy and
Taxation (1817). David yakin bahwa dengan bertambahnya modal adalah kunci dari
pertumbuhan ekonomi bangsa, dan satu-satunya cara untuk mewujudkan hal itu
dengan mendorong sektor produksi untuk mendapatkan keuntungan sebesar-besarnya.
David Richardo
David Richardo
percaya bahwa faktor tenaga kerja adalah hal yang paling penting dalam
pencapaian kemakmuran suatu Negara. Ia juga melihat bahwa dengan bertambahnya
penduduk maka tingkat penghasilan atau upah yang diperoleh mereka akan turun
sampai pada tingkat dimana upah itu tidak cukup lagi menyokong pemenuhan
kebutuhan mereka.
Seiring dengan
pertambahan penduduk harga tanahpun melonjak, dan hal ini akan menurunkan
besarnya keuntungan yang diperoleh dari sektor produksi. Pertumbuhan modalpun
akan terhambat yang akan menurunkan pola pertumbuhan ekonomi. Namun demikian
Richardo percaya bahwa pada saat hal ini terjadi, sector produksi telah terlebih
dahulu menyebar ke seluruh negeri sehingga dampak yang ditimbulkannya akan
dapat segera teratasi dan perekonomian dapat segera pulih kembali.
Teori yang
dikemukakan David Richardo banyak mempengaruhi para ekonom lainnya. Karl Marx
dipengaruhi Richardo melalui teorinya tentang nilai pekerja (labor theory of
value) yang menjelaskan bahwa nilai dari suatu barang produksi ditentukan oleh
jumlah tenaga kerja yang diperlukan dalam pembuatan barang produksi tersebut.
John Stuart Mills juga menggunakan teori David Richardo dalam upayanya untuk
melakukan reformasi social.
BEBERAPA TEORI DAVID RICARDO
Dalam
buku “The Principles Of Political Economy and Taxation
(Prinsip-prinsip Perekonomian Politik dan Perpajakan) “ David Ricardo
mengemukakan beberapa teori antara lain :
1. Teori Sewah Tanah (land rent)
Ia menjelaskan bahwa jenis tanah berbeda-beda, ada yang subur, kurang subur, hingga tidak subur sama sekali.
Produktivitas tanah yang subur lebih tinggi. Dengan demikian untuk
menghasilkan satu satuan unit produksi diperlukan biaya-biaya(biaya
rata-rata dan biaya marjinal) yang lebih rendah pula. Makin rendah
tingkat kesuburan tanah, jelas makin tinggi pulah rata-rata dan biaya
marjinal untuk mengelolah tanah tersebut. Makin tinggi biaya-biaya
dengan sendirinya keuntungan perhektar tanah menjadi semakin kecil pula.
Teori
sewah tanah pernah juga dibahas oleh kaum fisiokrat dan Adam Smith.
Menurut mereka tingkat sewa tanah ditentukan oleh tanah yang paling
subur. Hal ini sangat bertolak belakang dengan teori Ricardo. Bagi
Ricardo yang menentukan tingginya tingkat sewah tanah bukanlah tanah
yang paling subur, melainkan tanah marginal (margilan land), yaitu tanah
yang paling tidak subur yang paling terakhir sekali masuk pasar.
Perbedaan ini sangat prinsipil bagi Ricardo.
Dalam
studinya tentang faktor-faktor yang menentukan tinggi rendahnya sewah
tanah Ricardo menggunakan analisis yang sama sekali baru dalam
pembahasan ekonomi, yaitu pendekatan analisis marginal (marginal
analisis). Analisis marginal ini dikemudian hari ternyata sangat penting
dalam pengembangan teori-teori ekonomi setelah dikembangkan oleh
pakar-pakar neo-klasik.
2. Teori Nilai Kerja (labor theory of value) dan Teori Upah Alami (natural wages)
Ia menjelaskan bahwa nilai
tukar suatu barang ditentukan oleh ongkos yang perlu dikeluarkan untuk
menghasilkan barang tersebut. Ongkos itu berupa biaya untuk bahan mentah
dan upah buruh yang besarnya hanya cukup untuk dapat bertahan hidup
(subsisten) bagi buruh yang bersangkutan. Upah buruh yang besarnya hanya
cukup untuk sekedar dapat bertahan hidup ini disebut upah alami
(natural wage). Menurut Ricaardo kalau harga yang ditetapkan lebih besar
dari biaya-biaya (termasuk upah alami), dalam jangka pendek perusahaan
akan memikmati laba ekonomi. Adanya laba ini akan menarik
perusahaan-perusahaan lainya masuk pasar. Masuknya perusahaan-perusahaan
baru berarti produksi akan meningkat, dan sebagai akibatnya akan
terjadi kelebihan produksi (over suplly) di pasar. Kelebihan penawaran
barang akan mendorong harga-harga turun kembali pada keseimbangan
semula, karena biaya-biaya bahan mentah relatif konstan. Ricardo
menyimpulkan bahwa yang paling menentukan tingkat harga adalah tingkat
upah alami, yang besarnya hanya cukup agar para buruh dapat bertahan
hidup saja (hidup secara subsisten). Besarnya tingkat upah alami ini
ditentukan oleh kebiasaan-kebiasaan setempat (costum). Dan upah alami
ini naik secara proporsional dengan standard hidup masyarakat.
Akan
tetapi, teori yang semula dimaksudkan untuk menjelaskan tentang nilai
tukar suatu barang atau komoditas ini dicap kaum sosialis sebagai teori
upah besi (iron law of wages) yaitu mengikat kaum buruh pada suatu
lingkaran setan yang tidak mungkin dilepaskan. Teori
ini sejalan dengan teori Adam Smith, yang kemudian di jadikan dasar
bagi Karl Marx untuk mengembangkan teorinya sendiri dengan nama Surplus
Theory of value (teori nilai lebih).
3. Teori Keuntungan Komparatif (comparative advantage)
Merupakan
teori Ricardo yang paling terkenal dan sering dianggap sebagai andalan
utama sistem perdagangan bebas. Teori ini menyebutkan setiap kelompok
masyarakat atau negara sebaiknya mengkhususkan diri untuk menghasilkan
produk-produk yang dihasilkan lebih efisien. Selanjutnya kelebihan
produksi atas kebutuhan dapat diperdagangkan. Hasilnya dapat
dipergunakan untuk membeli barang-barang lain yang tidak dibutuhkan
lebih banyak. Ini jauh lebih baik dibandingkan jika barang-barang
tersebut dihasilkan sendiri. Dari teori ini Ricardo dianggap sebagai
arsitek utama perdagangan bebas.
Ricardo membedakan tiga jenis barang, yakni barang – barang dalam negeri untuk
konsumsi
dalam negeri, barang – barang produksi dalam negeri untuk ekspor, dan
barang – barang (mewah) yang diimpor. Jenis barang kedua dan ketiga
mendapar perhatian lebih lanjut untuk perdagangan internasional. Lalu,
sebab terjadinya perdagangan antar negara adalah karena terjadi
spesialisasi dalam membuat barang – barang , sehingga seuatu negara
lebih efisien dalam memproduksi suatu barang. Sedangkan Ricardo memberi
sebab terjadinya perdagangan antar negara melalui hukum perbandingan
biaya ( Law of Comparative Cost), Ricardo membahas teori ini tersendiri
oleh karena mobilitas input di dalam negeri dan antar negara berbeda,
sedangkan teori nilai tenaga kerja tidak dapat terpakai. David Ricardo
memperbaikinya dengan mengajukan teori keuntungan komparatif
(comparative advantage). Berbeda dengan pendapat Smith yang mengajukan
perdagangan akan menguntungkan apabila suatu negara memperdagangkan
barang yang secara mutlak menguntungkannya. Ricardo berpendapat bahwa
suatu negara akan mendapatkan keuntungan dari perdagangan karena masing
masing pihak mengambil relative efficient tenaga kerjanya masing-masing.
Teori
perdagangan internasional diketengahkan oleh David Ricardo (1772-1823)
yang mulai dengan anggapan bahwa lalu lintas pertukaran internasional
hanya
berlaku
antara dua negara yang diantara mereka tidak ada tembok pabean, serta
kedua negara tersebut hanya beredar uang emas. Ricardo (1772-1823)
memanfaatkan hukum pemasaran bersama-sama dengan teori kuantitas uang
untuk mengembangkan teori perdagangan internasional. Walaupun suatu
negara memiliki keunggulan aboslut, akan tetapi apabila dilakukan
perdagangan tetap akan menguntungkan bagi kedua negara yang melakukan
perdagangan. Teori perdagangan telah mengubah dunia menuju globalisasi
dengan lebih cepat. Kalau dahulu negara yang memiliki keunggulan absolut
enggan untuk melakukan perdagangan, berkat ”law of comparative costs”
dari Ricardo (1772-1823.
Pemikiran
kaum klasik telah mendorong diadakannya perjanjian perdagangan bebas
antara beberapa negara. Teori comparative advantage telah berkembang
menjadi dynamic comparative advantage yang menyatakan bahwa keunggulan
komparatif dapat diciptakan. Oleh karena itu penguasaan teknologi dan
kerja keras menjadi faktor keberhasilan suatu negara. Bagi negara yang
menguasai teknologi akan semakin diuntungkan dengan adanya perdagangan
bebas ini, sedangkan negara yang hanya mengandalkan kepada kekayaan alam
akan kalah dalam persaingan internasional.
Referensi:
-id.wikipedia.org
-ariebozz
Referensi:
-id.wikipedia.org
-ariebozz