STANDAR NASIONAL INDONESIA (SNI) - Dalam rangka menghadapi CAFTA
(China-ASEAN Free Trade Area) dan melindungi produk lokal, Gerakan
Nasional Penerapan SNI (GENAP SNI) diluncurkan. Program yang
diprakarsai oleh lembaga pemerintah non kementerian, Badan
Standardisasi Nasional (BSN), berwujud pencantuman sertifikasi produk
tanda SNI pada suatu produk, termasuk produk pelayanan jasa dan proses.
Sertifikasi
produk tanda SNI adalah kegiatan oleh pihak ketiga yang independen
dalam memberikan jaminan tertulis yang menyatakan bahwa suatu produk
(termasuk proses dan jasa) telah memenuhi persyaratan Standar Nasional
Indonesia (SNI). Tanda ini dibubuhkan pad barang, kemasan barang dan
atau label. Lalu, apa sebenarnya manfaat pembubuhan tanda SNI pada
produk ini?
Pembubuhan
tanda SNI pada sebuah produk memberikan manfaat tak hanya bagi
produsen saja tetapi juga bagi konsumen, pelaku bisnis dan pemerintah
yang antara lain sebagai berikut :
- Memberi informasi kepada pihak-pihak yang berkepentingan dengan suatu produk bahwa produk tersebut telah memenuhi SNI
- Untuk mengatasi kekhawatiran konsumen, pengguna dan smeua pihak yang berkepentingan akan kualitas suatu produk
- Meningkatkan keberterimaan produk oleh konsumen
- Meningkatkan daya saing suatu produk karena kualitas produk tersebut lebih terjamin
Untuk
memeroleh sertifikat tanda SNI, produsen barang harus melalui suatu
proses sertifikasi yang dilakukan oleh Lembaga sertifikasi Produk
(LSPro) yang telah diakreditasi oleh Komite Akreditasi nasional (KAN)
sesuai dengan ruang lingkupnya. Adapun tahapan sertifikasi produk
secara garis besar adalah sebagai berikut :
1. Seleksi (sampling)
Menguraikan
karakteristik yang harus dinilai, persyaratan produk (persyaratan SNI
yang harus dipenuhi oleh produk) dan persyaratan prosedural untuk
pelaksanaan penilaian dan sampling produk.
2. Determinasi
Determinasi
kesesuaian terhadap persyaratan SNI yang diterapkan dapat mencakup
pengujian, pengukuran, inspeksi, penilaian desain, asesmen jasa dan
auditing misalnya terhadap teknik yang digunakan untuk mengetahui
apakah produk memenuhi atau tidak memenuhi persyaratan acuan.
Determinasi karakteristik dapat mengkombinasikan pengukuran (untuk
menentukan nilai dari suatu kuantitas atau batas tertentu) dan
pembandingan hasil pengukuran dengan nilai yang dipersyaratkan.
3. Review dan penetapan (keputusan)
Sebelum
diambil keputusan untuk memberikan hak penggunaan tanda SNI, kecukupan
bukti kuantitatif dan kualitatif yang berkaitan dengan produk harus
direview dan didokumentasikan. Apabila bukti sudah mencukupi, keputusan
dapat diambil apakah kewenangan untuk menggunakan tanda kesesuaian SNI
dapat diterbitkan. (http://ciputraentrepreneurship.com)