CARA PEMBAYARAN INTERNASIONAL

     PEMBAYARAN INTERNASIONAL

1.   Cara Pembayaran Internasional.

a.  Kompensasi Pribadi atau Private Compensation.
Adalah cara pembayaran dengan mengalihkan penyelesaian utang piutang pada seorang penduduk dalam satu negara dimana penduduk tersebut tinggal.

b.  Pembayaran Tunai (Cash Payment) atau Pembayaran dimuka
adalah pembayaran yang dilakukan dengan menggunakan uang tunai atau cek, dan pembayaran tersebut dilakukan bersama-sama dengan surat pesanan atau menu­nggu diterimanya kabar bahwa barang yang telah dipesan dikapalkan oleh eksportir.

c. Pembayaran dengan Surat Wesel Dagang atau Commercial bill of exchange atau Commercial draft atau Trade bill.
Adalah pembayaran yang dilakukan dengan cara eksportir menarik surat wesel atas importir sejumlah harga barang-barang beserta biaya-biaya pengirimannya. Yang dimaksud dengan wesel adalah surat perintah pembayaran dari seseorang (penarik wesel) yang ditujukan kepada orang lain (yang kena tarik) untuk membayar sejumlah uang tertentu (nilai nominal wesel) kepada seseorang yang ditunjuk dalam surat wesel (pemegang wesel) pada tanggal yang sudah ditentukan (hari jatuh tempo).

d.   Pembayaran dengan Letter of Credit (L/C)
adalah surat yang dikeluarkan oleh bank atas permintaan pembelian sejumlah barang dimana bank sendiri yang mengakseptir (menyetujui) dan membayar surat wesel yang ditarik oleh eksportir.
 
Sedangkan transaksi yang menggunakan fasilitas L/C terdi­ri dari :
-  L/C biasa, artinya L/C dimana seorang importir bisa la­ngsung membayar sesuai dengan harga barang melalui bank yang ditunjuk
-   Merchant L/C, artinya L/C dimana seorang importir dapat memasukkan barang terlebih dahulu dengan melakukan pem­bayaran sebagian, sedangkan sisanya dibayar kemudian
-     Indutrial L/C, artinya import banang-barang industri atau barang modal secara cepat dan tidak dipakai untuk barang konsumsi.
-    Red Clause L/C, artinya L/C yang mencantumkan instruksi kepada Advising Bank (bank yang ditunjuk) untuk melaksanakan pembayaran sebagian dari jumlah L/C kepada eksportin sebelum mengapalkan barang-barang ekspor.
-   Usance L/C artinya L/C yang pembayarannya baru dilakukan dengan tenggang waktu tertentu, misalnya 1 bulan dari pengapalan barang atau 1 bulan setelah penunjukan dokumen

e.   Pembayaran kemudian atau Rekening Terbuka (Open Account).
Adalah cara membiayai transaksi perdaga­ngan internasional dimana eksportir mengirimkan barang krpada importir tanpa adanya dokumen-dokumen untuk meminta pembayaran, Pembayaran dilakukan setelah barang tersebut laku dijual atau sesudah satu sampai dengan tiga bulan setelah tanggal pengiriman, atau sesuai dengan penjanjian yang mereka sepakati bersama.
Bagikan artikel ini :
 
Created by : EKONOMI Holic Media
Copyright © 2013. Blog EKONOMI Holic - All Rights Reserved
Media Pembelajaran Ekonomi SMA