1. Saham, adalah tanda penyertaan modal pada Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
Saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek terdiri dari : Saham Biasa (Common Stock) dan Saham Preferen (Preffered Stock)
2. Obligasi adalah surat tanda meminjamkan uang yang mempunyai jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari 1 tahun. Dengan demikian pada hakikatnya obligasi adalah surat tagihan atas beban atau tanggungan pihak yang menerbitkan / mengeluarkan obligasi tersebut.
3. Waran / Futures adalah efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu
4. Sertifikat Danareksa adalah surat berharga yang diterbitkan oleh PT Danareksa (Persero) untuk mewakili efek / surat berharga yang dibeli oleh PT Danareksa sebagai pendukung atau jaminannya. Sedangkan sertfikat Dana adalah jenis sertifikat atas tunjuk yang didukung oleh portepel berasal dari sebagian kekayaan Danareksa yang dipisahkan terdiri dari saham, obligasi dan surat berharga pasar uang dimana pengelola portepelnya dilakukan oleh Danareksa selaku pengelola dana
5. Opsi adalah Pasar keuangan memperdagangkan hak untuk menentukan pilihan terhadap saham dan obligasi.