JENIS PAJAK YANG BERLAKU DI INDONESIA

JENIS PAJAK YANG BERLAKU DI INDONESIA 

a.   Jenis-Jenis Pajak Yang Berlaku di Indonesia
Pajak yang berlaku di Indonesia dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu:

1.   Ditinjau dari cara pemungutannya, dibagi dua :

a) Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain.
Contoh :       
Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak perseroan (PPs), Pajak Kekayaan, Pajak deviden, Pajak bunga deposito, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBN) dan sebagainya.

b) Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pemungutannya dapat dialihkan kepada orang lain.
Contoh : Pajak Penjualan(PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, Pita Rokok, Pajak Tontonan, Bea Meterai, Bea Masuk (Pajak Impor), Pajak Ekspor dan sebagainya.

2.   Ditinjau dari obyek yang dikenakan pajak, dibagi dua :

a) Pajak subyektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas subyeknya (orangnya), keadaan diri pajak dapat mempengaruhi jumlah yang harus dibayar.
Contoh :   Pajak Penghasilan, Pajak Kekayaan dan sebagainya.

b) Pajak Obyektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas obyeknya.
Contoh :  Pajak Kekayaan, Bea Masuk, Bea Meterai, Pajak Impor, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, dan sebagainya.

3.   Ditinjau dari siapa yang memungut pajak, dibagi dua :

a)  Pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, Dirjen Bea dan Cukai.
b)   Pajak Daerah (Lokal) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dilakukan oleh Pemda Tingkat I maupun Pemda Tingkat II.


Bagikan artikel ini :
 
Created by : EKONOMI Holic Media
Copyright © 2013. Blog EKONOMI Holic - All Rights Reserved
Media Pembelajaran Ekonomi SMA