PENGERTIAN, FUNGSI DAN JENIS BANK

a.   Pengertian dan Peranan Bank
 
Menurut UU Nomor 10 Tahun 1998 tentang Perbankan Bank badan usaha yang menghimpun dana dari masyarakat dalam bentuk simpanan dan menyalurkannya kepada masyarakat dalam bentuk kredit dan atau bentuk-bentuk lainnya dalam rangka meningkatkan taraf hidup rakyat banyak.

b.   Fungsi dan Jenis Bank

        Adapun jenis perbankan dewasa ini dapat ditinjau dari beberapa segi, diantaranya :

1.   Dilihat dari segi fungsinya, jenis bank terdiri dari :

a.   Menurut UU Pokok Perbankan Nomor 14 tahun 1967, jenis bank diantaranya : Bank Umum, Bank Pembangunan, Bank Tabungan, Bank Pasar, Bank Desa, Lumbung Desa, Bank Pegawai dan Bank lainnya
b.   Menurut UU Pokok Perbankan nomor 10 tahun 1988, jenis bank diantaranya : Bank umum dan Bank perkreditan Rakyat

2.  Dilihat dari segi kepemilikannya, jenis bank terdiri dari : Bank milik pemerintah, Bank milik swasta nasional, Bank milik Koperasi, Bank milik asing dan Bank milik campuran

3.    Dilihat dari segi status, jenis bank terdiri dari :
a. Bank devisa, yaitu bank yang dapat melaksanakan transaksi ke luar negeri atau yang berhubungan dengan mata uang asing secara keseluruhan
      b. Bank non devisa yaitu bank yang belum mempunyai ijin untuk melaksanakan transaksi sebagai bank devisa, sehingga tidak dapat melaksanakan transaksi yang berhubungan dengan luar negeri.

4.    Dilihat dari segi cara menentukan harga, jenis bank terdiri dari :
        a. Bank yang berdasarkan prinsip konvensional (Barat)
        b. Bank yang berdasarkan prinsip syariah (Islam)

Dalam menjalankan fungsinya bank harus memperhatikan :
a.   Likuiditas artinya kemampuan bank  untuk melunasi kewajiban sewaktu-waktu atau saat jatuh tempo atau dapat melunasinya dalam jangka pendek
b.  Solvabilitas artinya kemampuan bank untuk memenuhi seluruh kewajibannya bila bank tersebut bubar, atau dapat melunasinya dalam jangka pendek maupun jangka panjang
c.  Rentabilitas artinya kemampuan bank untuk memperoleh keuntungan atau laba agar dapat terjaga kontinuitasnya.
d. Soliditas artinya Kemampuan bank untuk memperoleh kepercayaan dari masyarakat, sehingga menunjukkan bahwa bank tersebut dalam kondisi sehat

Bagikan artikel ini :
 
Created by : EKONOMI Holic Media
Copyright © 2013. Blog EKONOMI Holic - All Rights Reserved
Media Pembelajaran Ekonomi SMA