Featured Post Today
print this page
Materi dan Artikel Terbaru
Showing posts with label MATERI EKONOMI XI. Show all posts
Showing posts with label MATERI EKONOMI XI. Show all posts

TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK

TARIF PAJAK DAN CARA PENGHITUNGAN PAJAK
Tarif Pajak
 Sedangkan cara pemungutan tarif pajak atau sistem penetapan tarif pajak terdiri dari empat cara, yaitu :
  1. Tarif Pajak Proporsional (sebanding) adalah tarif pajak dengan menggunakan prosentase yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak.
  2. Tarif Pajak Degresif (menurun) adalah tarif pajak dengan menggunakan prosentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak.
  3. Tarif Pajak Konstan (tetap) adalah tarif pajak yang tetap untuk setiap dasar pengenaan pajak atau besarnya pajak yang dibayarkan jumlahnya tetap.
  4. Tarif Pajak Progresif (menaik) adalah tarif pajak dengan prosentase yang semakin meningkat untuk setiap dasar pengenaan pajak.
  5. Tarif Pajak Regresif (menurun) adalah tarif pajak dengan menggunakan prosentase yang menurun untuk setiap dasar pengenaan pajak, tetapi penurunannya sedikit-sedikit.

Cara Menghitung Pajak
Sistem perpajakan adalah cara yang digunakan oleh pemerintah untuk memungut atau menarik pajak dari rakyat dalam rangka membiayai pembangunan dan pengeluaran pemerintah lainnya. 

Besarnya Pajak Penghasilan dihitung berdasarkan PKP (Penghasilan Kena Pajak) dan Penghasilan Kena Pajak (PKP) = Penghasilan persih pertahun – Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP) 

Penghasilan Tidak Kena Pajak (PTKP)
Berdasarkan Peraturan Menteri Keuangan nomor 137/PMK.03/2005 ditetapkan tanggal 30 Desember 2005, tentang Penyesuaian besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak, yaitu:
(1)
Besarnya Penghasilan Tidak Kena Pajak disesuaikan menjadi sebagai berikut :

a.
Rp. 13.200.000,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) untuk diri Wajib Pajak Orang Pribadi;

b.
Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk Wajib Pajak yang kawin;

c.
Rp. 13.200.00,00 (tiga belas juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk seorang istri yang penghasilannya digabung dengan penghasilan suami;

d.
Rp. 1.200.000,00 (satu juta dua ratus ribu rupiah) tambahan untuk setiap anggota keluarga sedarah dan keluarga semenda dalam garis keturunan lurus serta anak angkat, yang menjadi tanggungan sepenuhnya, paling banyak (3 (tiga) orang untuk setiap keluarga.

(2)
Ketentuan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) mulai berlaku sejak Tahun Pajak 2006.
Tarif Pajak Penghasilan
Menurut UU Nomor 17 tahun 2000, Tarif Pajak yang ditetapkan atas penghasilan wajib pajak perseorangan (orang pribadi) :

Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tarif Pajak
  • Sampai dengan Rp. 25.000.000,00
  • Di atas Rp. 25.000.000, – Rp. 50.000.000,
  • Di atas Rp. 50.000.000, – Rp. 100.000.000,
  • Di atasRp.100.000.000, – Rp. 200.000.000,
  • Di atas Rp. 200.000.000,

5 %
10 %
15 %
25 %
35 %

Sedangkan wajib pajak badan dalam negeri dan bentuk usaha tetap adalah :

Penghasilan Kena Pajak (PKP)
Tarif Pajak
  • Sampai dengan Rp. 50.000.000,
  • Rp. 50.000.000,00 – Rp. 100.000.000,
  • Di atas Rp. 100.000.000,00

10 %
15 %
30 %

c.  Undang-Undang Nomor 18 Tahun 2000 Tentang Pajak Pertambahan Nilai Barang dan Jasa dan Pajak Penjualan Atas Barang Mewah.
Tarif PPN dan PPn BM
Menurut Pasal 7 UU nomor 18 tahun 2000, tarif Pajak Pertambahan Nilai (PPN) adalah :
  1. Tarif Pajak Pertambahan Nilai adalah 10% (sepuluh persen).
  2.  Tarif Pajak Pertambahan Nilai atas Ekspor Barang Kena Pajak adalah 0% (nol persen).
  3. Dengan Peraturan Pemerintah, tarif pajak dapat diubah serendah-rendahnya 5% (lima persen) dan setinggi-tingginya 15% (lima belas persen).
    Sedangkan Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah (PPn BM), menurut Pasal 8, adalah :
  •  Tarif Pajak Penjualan Atas Barang Mewah serendah-rendahnya 10% (sepuluh persen) dan setinggi-tingginya 75% (lima puluh persen).
  • Atas ekspor barang kena pajak yang tergolong mewah dikenakan pajak dengan tarif 0% (nol persen).
  • Dengan Peraturan Pemerintah ditetapkan kelompok barang kena pajak yang tergolong mewah yang dikenakan PPn BM.
  • Macam dan jenis barang yang dikenakan PPn BM atas barang kena pajak yang tergolong mewah ditetapkan oleh Menteri Keuangan.

VIDEO PEMBELAJARAN EKONOMI

VIDEO PEMBELAJARAN EKONOMI
Di era digitalisasi seperti sekarang ini kita tidak perlu repot lagi untuk belajar, karena sudah begitu banyak media yang dapat dimanfaatkan untuk membantu kita kita dalam belajar, salah satunya adalah dengan audio visual seperti video. 
Nah berikut ini adalah beberapa contoh VIDEO PEMBELAJARAN EKONOMI AKUNTANSI yang dapat Anda saksikan sebagai panduan untuk belajar akuntansi, simak selengkapnya....

 Jurnal Umum

Tahap Pelaporan Siklus AKuntansi Perusahaan Dagang

Belajar Akuntansi Dasar, Memahami Debit & Kredit


Tahap Pelaporan Siklus Akuntansi

Siklus Akuntansi Perusahaan Jasa

Buku Besar

Untuk video materi yang lain silahkan  silahkan tunggu up date terbarunya di sini....

Manfaat Pasar Modal

MANFAAT PASAR MODAL
 Bagi Investor
  • Nilai Investasi berkembang mengikuti pertumbuhan ekonomi. Peningkatan itu tercermin pada meningkatnya harga saham yang merupakan capital gain yang diperoleh investor.
  • Memperoleh deviden atas saham yang mereka miliki dan bunga tetap atas obligasi yang dimiliki.
  • Mempunyai hak suara dalam RUPS
  • Dapat dengan mudah mengganti alat investasi, misalnya dari saham c ke saham d sehingga dapat meningkatkan keuntungan atau mengurangi risiko.
  • Dapat sekaligus melakukan investasi dalam beberapa perusahaan, dengan demikian dapat mengurangi risiko. 
   Bagi Emiten
  • Jumlah dana yang dapat dihimpun bisa berjumlah besar
  • Dana tersebut dapat diterima sekaligus pada saat pasar perdana selesai
  • Perusahaan dapat lebih bebas dalam pengelolaan dana
  • Ketergantungan emiten terhadap bank menjadi kecil
  • Emisi saham cocok untuk membiayai perusahaan yang berisiko tinggi
  • Tidak ada beban finansial yang tetap karena kepada pemilik saham diberikan deviden yang besar kecilnya tergantung pada besarnya keuntungan perusahaan.
  • Jangka waktu penggunaan dana tidak terbatas.
   Bagi Pemerintah
  • Mendorong laju pembangunan
  • Mendorong investasi nasional
  • Menciptakan perluasan lapangan kerja
  • Bagi BUN mengurangi beban anggaran
   Bagi Lembaga Penunjang
    • Menuju ke arah profesional di dalam memberikan pelayanannya sesuai dengan bidang tugas masing-masing
    • Sebagai pembentuk harga dalam bursa paralel
    • Likuiditas efek semakin tinggi

    JENIS INSTRUMEN PASAR MODAL

    Jenis-jenis instrument dalam pasar modal diantaranya :

    1.  Saham, adalah tanda penyertaan modal pada Perseroan Terbatas (PT) sebagaimana diatur dalam Kitab Undang-undang Hukum Dagang (KUHD)
    Saham yang diperjualbelikan di Bursa Efek terdiri dari : Saham Biasa (Common Stock) dan Saham Preferen (Preffered Stock)

    2.  Obligasi adalah surat tanda meminjamkan uang yang mempunyai jangka waktu tertentu, biasanya lebih dari 1 tahun. Dengan demikian pada hakikatnya obligasi adalah surat tagihan atas beban atau tanggungan pihak yang menerbitkan / mengeluarkan obligasi tersebut.

    3.  Waran / Futures adalah  efek yang diterbitkan oleh suatu perusahaan yang memberi hak kepada pemegangnya untuk memesan saham dari perusahaan tersebut pada harga dan jangka waktu tertentu

    4. Sertifikat Danareksa adalah surat berharga yang diterbitkan oleh PT Danareksa (Persero) untuk mewakili efek / surat berharga yang dibeli oleh PT Danareksa sebagai pendukung atau jaminannya. Sedangkan sertfikat Dana adalah jenis sertifikat atas tunjuk yang didukung oleh portepel berasal dari sebagian kekayaan Danareksa yang dipisahkan terdiri dari saham, obligasi dan surat berharga pasar uang dimana pengelola portepelnya dilakukan oleh Danareksa selaku pengelola dana

    5. Opsi adalah Pasar keuangan memperdagangkan hak untuk menentukan pilihan terhadap saham dan obligasi.

    JENIS PAJAK YANG BERLAKU DI INDONESIA

    JENIS PAJAK YANG BERLAKU DI INDONESIA 

    a.   Jenis-Jenis Pajak Yang Berlaku di Indonesia
    Pajak yang berlaku di Indonesia dapat digolongkan menjadi beberapa jenis, yaitu:

    1.   Ditinjau dari cara pemungutannya, dibagi dua :

    a) Pajak langsung adalah pajak yang dibebankan harus ditanggung oleh wajib pajak sendiri, dan tidak boleh dilimpahkan kepada orang lain.
    Contoh :       
    Pajak Penghasilan (PPh), Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Pajak perseroan (PPs), Pajak Kekayaan, Pajak deviden, Pajak bunga deposito, Pajak Kendaraan Bermotor (PKB), Bea Balik Nama (BBN) dan sebagainya.

    b) Pajak Tidak Langsung adalah pajak yang pemungutannya dapat dialihkan kepada orang lain.
    Contoh : Pajak Penjualan(PPn), Pajak Pertambahan Nilai (PPN), Cukai, Pita Rokok, Pajak Tontonan, Bea Meterai, Bea Masuk (Pajak Impor), Pajak Ekspor dan sebagainya.

    2.   Ditinjau dari obyek yang dikenakan pajak, dibagi dua :

    a) Pajak subyektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas subyeknya (orangnya), keadaan diri pajak dapat mempengaruhi jumlah yang harus dibayar.
    Contoh :   Pajak Penghasilan, Pajak Kekayaan dan sebagainya.

    b) Pajak Obyektif adalah pajak yang pemungutannya berdasar atas obyeknya.
    Contoh :  Pajak Kekayaan, Bea Masuk, Bea Meterai, Pajak Impor, Pajak Kendaraan Bermotor, Pajak Bumi dan Bangunan, dan sebagainya.

    3.   Ditinjau dari siapa yang memungut pajak, dibagi dua :

    a)  Pajak Negara adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah pusat melalui aparatnya, yaitu Dirjen Pajak, Kantor Inspeksi Pajak yang tersebar di seluruh Indonesia, Dirjen Bea dan Cukai.
    b)   Pajak Daerah (Lokal) adalah pajak yang dipungut oleh pemerintah daerah dan terbatas pada rakyat daerah itu sendiri, baik yang dilakukan oleh Pemda Tingkat I maupun Pemda Tingkat II.


     
    Created by : EKONOMI Holic Media
    Copyright © 2013. Blog EKONOMI Holic - All Rights Reserved
    Media Pembelajaran Ekonomi SMA